PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk indiviudu sekaligus sebagai
makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial tentunya manusia dituntut untuk mampu
berinteraksi dengan individu lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam
menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan
dengan kelompok-kelompok yang berbeda warna dengannya salah satunya adalah
perbedaan agama.
Dalam menjalani kehidupan sosialnya tidak bisa
dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok
masyarakat, baik yang berkaitan dengan ras maupun agama. Dalam rangka menjaga
keutuhan dan persatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling
menghormati dan saling menghargai, sehingga gesekan-gesekan yang dapat
menimbulkan pertikaian dapat dihindari. Masyarakat juga dituntut untuk saling
menjaga hak dan kewajiban diantara mereka antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” Olehnya itu kita sebagai warga
Negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat
beragama dan saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita
demi keutuhan Negara.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi
terciptanya kerukunan antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak
mungkin ada kerukunan antar umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap
manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang
pun yang boleh mencabutnya.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama
adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Kebebasan
dan toleransi tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah
penekanan dari salah satunya, misalnya penekanan kebebasan yang mengabaikan
toleransi dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan
membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang
benar mengenai kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan
sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat.
TOLERANSI ANTARUMAT BERAGAMA
A. Pengertian
Toleransi
Toleransi berasal dari kata “ Tolerare ” yang
berasal dari bahasa latin yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi
pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilakumanusia yang
tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap
tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan istilah dalam
konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang
adanya deskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat
diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi
beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan
keberadaan agama-agama lainnya. Istilah toleransi juga digunakan dengan
menggunakan definisi “kelompok” yang lebih luas , misalnya partai politik,
orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan
kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum liberal maupun
konservatif. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia
sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan
menghargai manusia yang beragama lain.
Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila
pertama, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing
adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama
juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang
berlainan akan terbina kerukunan hidup.
B.
Toleransi Antarumat Beragama
Sebagai makhluk sosial manusia tentunya harus hidup
sebuah masyarakat yang kompleks akan nilai karena terdiri dari berbagai macam
suku dan agama. Untuk menjaga persatuan antar umat beragama maka diperlukan
sikap toleransi.dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sikap memiliki arti
perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pada pendirian, dan atau
keyakinan
Toleransi
sendiri terbagi atas tiga yaitu :
a. Negatif
Isi ajaran dan penganutnya tidak dihargai. Isi ajaran
dan penganutnya hanya dibiarkan saja karena menguntungkan dalam keadaan
terpaksa.Contoh PKI atau orang-orang yang beraliran komunis di Indonesia pada
zaman Indonesia baru merdeka.
b. Positif
Isi ajaran ditolak, tetapi penganutnya diterima serta
dihargai.Contoh Anda beragama Islam wajib hukumnya menolak ajaran agama lain
didasari oleh keyakinan pada ajaran agama Anda, tetapi penganutnya atau
manusianya Anda hargai.
c. Ekumenis
Isi ajaran serta penganutnya dihargai, karena dalam
ajaran mereka itu terdapat unsur-unsur kebenaran yang berguna untuk memperdalam
pendirian dan kepercayaan sendiri.Contoh Anda dengan teman Anda sama-sama
beragama Islam atau Kristen tetapi berbeda aliran atau paham. Dalam kehidupan
beragama sikap toleransi ini sangatlah dibutuhkan, karena dengan sikap
toleransi ini kehidupan antar umat beragama dapat tetap berlangsung dengan
tetap saling menghargai dan memelihara hak dan kewajiban masing-masing.
Mengingat pentingnya toleransi, maka ia harus
diajarkan kepada anak-anak baik dilingkungan formal maupun lingkungan informal.
Di lingkungan formal contohnya siswa dapat dibekali tentang nilai-nilai yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama melalui bidang studi Agama,
Kewarganegaraan, ataupun melalui aspek pengembangan diri seperti Pramuka, PMR,
OSIS, dll. Hal yang sama dapat juga dilakukan di lingkungan informal oleh orang
tua kepada anak-anaknya melalui pengajaran nilai-nilai yang diajarkan sedini
mungkin di rumah.
Ada beberapa manfaat yang akan kita dapatkan dengan
menanamkan sikap toleransi, manfaat tersebut adalah:
1. hidup
bermasyarakat akan lebih tentram
2. persatuan,
bangsa Indonesia, akan terwujud
3. pembangunan
Negara akan lebih mudah
C.
Menghormati Dan Memelihara Hak Dan Kewajiban Antar Umat Beragama
a.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh;dan
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
b. Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau
dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang
melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun,
kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan
agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan
hak dan kewajiban haruslah seimbang, artinya, kita tidak boleh terus menuntut
hak tanpa memenuhi kewajiban.
Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari beragam suku
dan agama, dengan adanya sikap toleransi dan sikap menjaga hak dan kewajiban
antar umat beragama, diharapkan masalah-masalah yang berkaitan dengan sara
tidak muncuk kepermukaan. Dalam kehidupan masyarakat sikap toleransi ini harus
tetap dibina, jangan sampai bangsa Indonesia terpecah antara satu sama lain
Toleransi Hak dan kewajiban dalam umat beragama telah
tertanam dalam nilai-nilai yang ada pada pancasila. Indonesia adalah Negara
majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama, tanpa adanya sikap
saling menghormati antara hak dan kewajiban maka akan dapat muncul berbagai macam
gesekan-gesekan antar umat beragama.
Pemeluk agama mayoritas wajib menghargai ajaran dan
keyakinan pemeluk agama lain, karena dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dikatakan
bahwa “setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.” Hal ini berarti
kita tidak boleh memaksakan kehendak, terutama dalam hal kepercayaan, kepada
penganut agama lain, termasuk mengejek ajaran dan cara peribadatan mereka.
D.
Pandangan Islam Mengenai Silaturrahmi
Untuk terciptanya kehidupan yang rukun, damai
dan sejahtera, Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk semata beribadah
kepada Allah SWT. Melainkan Islam justru sangat menekankan umatnya untuk
membina dan menjalin silaturahmi yang baik dengan tetangga dan lingkungannya.
Islam adalah agama yang universal artinya rahmatan lil
alamin. Umat Islam yang sangat menginginkan hidupnya mendapatkan ridha Allah
SWT selalu namanya berpegang dengan ajaran Islam, dimana hubungan secara
vertical kepada Allah senantiasa harus dibina tetapi karena manusia mahluk sosial maka dia harus membina hidup bermasyarakat artinya berhubungan dengan
tetangga secara baik.
E.
Manfaat Toleransi Hidup Beragama Dalam Pandangan Islam
1. Menghindari
Terjadinya Perpecahan
Bersikap toleran merupakan solusi agar tidak terjadi
perpecahan dalam mengamalkan agama. Sikap bertoleransi harus menjadi suatu
kesadaran pribadi yang selalu dibiasakan dalam wujud interaksi sosial.
Toleransi dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya dengan eksisnya
berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar